Rugikan Negara Rp 127,5 Miliar, KPK Tetapkan Kuncoro Wibowo Cs Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos

Rugikan Negara Rp 127,5 Miliar, KPK Tetapkan Kuncoro Wibowo Cs Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos

Suara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa Persero, Muhammad Kuncoro Wibowo bersama lima orang orang lainnya sebagai tersangka korupsi penyaluran bantuan sosial beras keluarga penerima manfaat (KPM) dan program keluarga harapan atau PKH Kementerian Sosial Tahun 2020.

Dalam perkara ini keenam tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan miliar.

“Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 127,5 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/8/2023).

Adapun para tersangka lainnya, mantan Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Budi Susanto, dan mantan Vice Presiden Operasional PT Bhanda Ghara Reksa April Churniawan.

Baca Juga:Megawati Minta KPK Dibubarkan, Alexander Marwata: Saya 8 Tahun di KPK Juga Prihatin!

Kemudian Direktur Utama Mitra Energi Persada (sekaligus tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada) Ivo Wongkaren, Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada (sekaligus Direktur PT Envio Global Persada) Richard Cahyanto.

Alex mengungkap kasus ini berawal pada Agustus 2020, Kementerian Sosial berkirim surat ke PT Bhanda Ghara Reksa, meminta audiensi dalam rangka penyusunan rencana anggaran kegiatan penyaluran bantuan sosial beras (BSB).

“Dalam audiensi tersebut, PT BGR (Bhanda Ghara Reksa) diwakili BS (Budi) kemudian mempresentasikan terkait kesiapan perusahaannya untuk mendistribusikan bantuan sosial beras pada 19 Provinsi di Indonesia,” ujar Alex.

Budi Susanto selanjutnya memerintahkan April Churniawan untuk mencari rekanan sebagai konsultan pendamping. Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani yang mengetahui informasi itu memasukkan penawaran harga lewat PT Damon Indonesia Berkah Persero dan langsung disetujui Budi Susanto.

Berikutnya Kementerian Sosial memilih PT Bhanda Ghara Reksa sebagai distributor dan menandatangani surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras (BSB) untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan atau PKH.

Baca Juga:Megawati Minta Jokowi Bubarkan KPK, Pukat UGM: Kabar Gembira dan jadi Hari Raya Bagi Koruptor

“Dalam rangka penanganan dampak Covid-19 dengan nilai kontrak Rp 326 miliar,” kata Alex.

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *